Semarang, 23 Agustus 2017. Bertempat di Kantor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah,bersama dengan KPK RI berlangsung kegiatan Sosialisasi Penggunaan e-filling LHKPN bagi Admin dan Pejabat Pengelola LHKPN di lingkungan Pemerintah provinsi Jawa Tengah.
Peserta adalah seluruh admin dan Pengelola LHKPN di seluruh SKPD Provinsi sejumlah 115 orang. Hadir sebagai Nara sumber dari KPK-RI (Bp. Wahyudi, Koordinator e filling LHKPN Deputi Pencegahan KPK RI). Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pelaporan LHKPN di Provinsi Jawa Tengah dimana mulai tahun ini pelaporan sudah tidak menggunakan sistem manual tetapi sudah berbasis aplikasi. “ Kami berharap Jawa Tengah tidak hanya unggul dalam pengelolaan gratifikasi,tetapi juga dalam tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN” ucap Wahyudi di sela-sela acara tersebut.
Saat ini masih terdapat 172 orang,yang merupakan pejabat baru di lingkungan Pemprov Jateng, yang belum melaporkan LHKPN. Diharapkan sebelum Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional tanggal 10 Desember 2017 tingkat kepatuhan pelaporan bisa mencapai 100%. Hal tersebut sejalan dengan komitmen dan harapan Bapak Gubernur Jawa Tengah bahwa Jawa Tengah diharapkan dapat menjadi contoh dalam kepatuhan LHKPN.