Semarang, sebagai upaya penerapan system penanganan pelaporan pelanggaran (Whistle blowing System) dan Penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah mengadakan Focus Group Discussion dalam rangka penyusunan Rapergub Penyusunan system penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) dan Rapergub Penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis, 27 Juni 2019 di ruang Kompetensi. Focus Discussion dimulai pada pukul 09.00 WIB dibuka oleh Irban Wilayah III, Bapak Pramono, SE. Dalam pembukaannya Irban Wilayah III menyampaikan tentang tujuan reformasi birokrasi yaitu memperbaiki mental aparatur sipil Negara, pengawasan, akuntabilitas, SDM, tata laksana dan pelayanan Publik. Untuk itu setiap kegiatan yang terkait dengan pemerintahan harus ada Whistle Blowing System. FGD yang dihadiri 80 peserta dari seluruh SKPD lingkup Provinsi Jawa Tengah membahas Rancangan Peraturan Gubernur mengenai Penyusunan system penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) dan Rapergub Penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai dari definisi,ruang lingkup maupun tehnis pelaporannya. Hadir dalam FGD tersebut narasumber Bapak Indarto, S.H ( Kasubbag Perencanaan SK Gub dan Pergub) , Bapak Drs. R. Slamet Santosa (akademisi UNDIP) dan Kalimi Nur Khasanah (Perwakilan BPKP) Para peserta menyambut baik rencana penerapan penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) dan Penanganan benturan kepentingan sehingga ada kesamaan presepsi dalam pelaksanaannya. Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman, nyaman, kerahasiaan, termasuk keamanan bagi pelapor dalam mewujudkan pembentukan integritas aparatur, transparansi dan akuntabilitas menuju tata kelola pemerintahan yang baik