Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya melakukan pencegahan korupsi. Kolaborasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) diperlukan untuk mengoptimalkan pencegahan korupsi.
""Saya senang upaya-upaya pencegahan korupsi terus didorong dalam satu aksi nyata, gerakan, kampanye, dan kegiatan edukasi,"" kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin saat membuka Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 di Kantor Inspektur Provinsi, Jateng kemarin.
Larwasda tersebut menghadirkan dua narasumber, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng, Gunawan, serta Koordinator Kejaksaan Tinggi Jateng, Mohammad Ahsan Thamrin. Membacakan sambutan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Taj Yasin mengatakan, dirinya heran di Jateng masih ada yang korupsi, hingga ada yang kena OTT KPK.
Terbaru Bupati Banjarnegara setelah sebelumnya Bupati Klaten, Bupati Purbalingga, Walikota Tegal, Bupati Kudus dan Bupati Jepara juga terjaring OTT oleh KPK-RI. Padahal proses pencegahan korupsi melalui penguatan sistem tata kelola pemerintah terus dilaksanakan seiring dengan pembangunan integritas secara masif di Jateng.
Selanjutnya, yang penting adalah bahwa temuan dan rekomendasi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah bisa memberikan nilai tambah bagi perbaikan kinerja Pemerintah Daerah dan OPD, memberikan solusi atas masalah, dan yang paling penting.
‘’Kehadiran inspektorat bisa berfungsi sebagai early warning system dalam pencegahan korupsi,’’ katanya.
Ia mengajak forum Larwasda ini sebagai momentum untuk meningkatkan komitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara.
Plt Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto berharap peran APIP bisa lebih optimal dalam pencegahan korupsi. Untuk itu diperlukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH). ""Sejak 2018 sebenarnya sudah punya perjanjian kerjasama antara gubernur, kapolda, dan kajati, bagaimana bersinergi sehingga ketika ada aduan masyarakat bisa dikoordinasikan APIP dan APH. Sehingga korupsi bisa dicegah,"" katanya.
Tetapi dalam implementasinya, tidak mudah. Masih banyak permasalahan sehingga hari ini, kami hadirkan kepolisian dan kejaksaan, untuk melihat mekanisme kolaborasi antara APIP dan APH dalam pencegahan korupsi. Sedangkan Gunawan dalam paparannya menuturkan selama 20 tahun ini kejahatan korupsi tak berubah.
‘’Selama 20 tahun ini apakah korupsi berhenti? Tidak. Sejak saya tinggalkan KPK tujuh tahun lalu, ternyata masih sama,’’ ujar dia.
Menurutnya itu menunjukkan bahwa penegakan hukum belum efektif memberantas korupsi.
‘’Penegakan hukum tidak membuat pidana korupsi berkurang. Butuh pemikiran efektif, yaitu bukan penindakan, tapi pencegahan,’’ kata Gunawan yang bersepakat untuk mengedepankan pencegahan.
Kolaborasi, katanya, APIP dan APH diperlukan untuk mengoptimalkan pencegahan korupsi.
‘’Jadi betapa strategisnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagai pengawas. Kedudukan inspektorat cukup kuat. Saat ada pengaduan masyarakat, inspektorat wajib melakukan pemeriksaan,’’ tandas dia.
Sementara Mohammad Ahsan Thamrin menegaskan antara pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan.
‘’Pemberantasan korupsi ada dua aspek, pencegahan dan penindakan yang berjalan beriring. Pencegahan tanpa penindakan,efek jera tak terjadi,’’ katanya.
Menurutnya, titik rawan korupsi terjadi saat pengawasan lemah. ‘’Pengawasan ini harus diperkuat, ini fungsi APIP,’’ tandas Mohammad Ahsan Thamrin.
Sumber Berita Suara Merdeka , Selasa 30 November 2021