Kota Tegal, Tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat lakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal pada hari selasa (13/2) satu hari sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
KPU Kota Tegal mencatatkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 21.820 dan Daftar Pemilih Tambahan sebanyak 2.805 yang tersebar pada 763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 4 Kecamatan dan 27 Kelurahan dan 1 diantaranya merupakan Lokasi Khusus yang terdapat pada Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kota Tegal dan seluruh logistik sudah didistribusikan dari gudang KPU ke TPS tersebut.
Pada hari yang sama, telah dilaksanakan pemusnahan sebanyak 2.535 surat suara rusak dan tidak dipakai oleh KPU Kota Tegal dengan disaksikan oleh Walikota, Forkompimda dan Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.