SEMARANG – Inspektorat Provinsi Jawa Tengah meraih predikat SKPD “Informatif” dengan skor 92,08 dalam acara Penganugerahan Badan Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 pada Selasa, 14 Desember 2021. Predikat ini untuk kali pertama diraih setelah sebelumnya, tahun 2019 mendapatkan predikat “Cukup Informatif” dan tahun 2020 mendapat predikat “Menuju Informatif”. Penghargaan tersebut merupakan hasil kerja nyata Inspektorat Provinsi Jawa Tengah terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam keterbukaan informasi kepada publik.
Penghargaan ini sangat penting bagi Inspektorat, sebagai aparat pengawasan, berani terbuka kepada publik atas kinerja yang selama ini telah dilakukan. Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban SKPD sehingga masyarakat memiliki kepercayaan terhadap instansi pemerintah terutama di tengah arus informasi di era globalisasi sekarang ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, yang didampingi oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan didampingi Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
“Tentu ini perlu dipertahankan kedepan karena ini adalah upaya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menuju era transparansi dan akuntabel. Ini akan menjadi sebuah tantangan baru karena baru kali ini, kami Inspektorat Provinsi Jawa Tengah meraih penghargaan ini,” ujar Dhoni Widianto.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah juga menambahkan,”Terimakasih kepada semua Tim PPID Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang selama ini sudah bekerja keras dan anugerah “Informatif” harus kita pertahankan untuk tahun-tahun mendatang”.
Acara yang dilaksankan di Aula Gedung E Universitas Dian Nuswantoro dan disiarkan secara langsung oleh TVKU tersebut diadakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh Kepala SKPD Provinsi Jawa Tengah, Kepala RSUD di Jawa Tengah, dan Bupati Walikota se-Jawa Tengah.