Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini melalui refocusing anggaran dan pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan anggaran penanganan covod-19 sebesar Rp.2.126.915.747.000,00 dan tentunya mempunyai resiko terjadinya penyimpangan anggaran. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan telah terbit Nota Kesepakatan antara Pemerintah Prov. Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kepolisian Daerah Jateng serta Kepala Perwakilan Prov. Jateng No. 700/022/2020, No. B-1820/m.3/gs/05/2020, No. MoU-Z/PWII/3/2020 dan No. KESMA/5/V/HUK.8.1.1/2020 tgl 28 Mei 2020 tentang Pendampingan dan Pengawasan Akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19. Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di provinsi Jawa Tengah sehingga diperoleh hasil yang optimal, tepat guna dan berdaya guna bagi masyarakat. Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi dan tindakan hukum lain guna pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme terkait dana penanggulangan dan pencegahan covid-19 di Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai implementasi Nota Kesepakatan ini, maka tim yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Inspektorat, Biro Pemerintahan, Otda & Kerjasama dan Biro Hukum Setda) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah dilakukan pendampingan sebagaimana ruang lingkup dalam Nota Kesepakatan. Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari 4 (empat) pihak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menganggarkan dana penanganan Covid-19 dan memberikan masukan kepada OPD-OPD agar tidak terjadi penyimpangan (fraud) dan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana penanganan covid-19 kepada OPD pengampu dana covid-19 yaitu Dinas Kesehatan tgl 21 Juli 2020, Dinas Sosial tgl 15 Juli 2020 serta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng tgl 13 Juli 2020. Dalam kesempatan tersebut, Hendri Santosa Inspektur Provinsi Jawa Tengah memberikan arahan langsung kepada ketiga OPD dimaksud dengan didampingi Dhoni Widianto (Irbansus Inspektorat), Kompol Marsudi (Ditkrimsus Polda Jateng), Agung Sugiharto (Koordinator dari Kejati Jateng) dan Heru Tarsila (BPKP Perwakilan Jateng) beserta tim lainnya. Dalam arahanya, Inspektur menyampaikan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran covid-19 karena situasi darurat ini semua aturan dilonggarkan sehingga kalau ada mens rea (niat jahat) dari pelaksana akan berpotensi terjadinya fraud. OPD perlu melakukan mitigasi resiko agar bisa dilakukan upaya pencegahan dari internal dan perlu lakukan kelola aduan masyarakat dengan baik. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi seputar penanganan dan akuntabilitas dana covid-19 serta permasalahan yang dijumpai. Diskusi dijawab langsung oleh para tim pendampingan dan menekankan pentingnya akuntabilitas dan aspek hukum agar tidak terjadi kasus-kasus indikasi korupsi. Sementara itu, Ketiga Kepala Dinas menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena pendampingan ini sangat membantu untuk dilakukan konsultasi dan secara psikologis akan membawa dampak positif bagi OPD.