Logo Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
August 21st, 2017
Administrator

KEPATUHAN KODE ETIK ASN & KODE ETIK PENGAWASAN

Semarang, 18 Agustus 2017. Bertempat di Lantai VI Gedung Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, seluruh ASN di lingkungan Inspektorat menandatangani Pernyataan Kepatuhan terhadap Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pergub Nomor 33 Tahun 2016) dan Pernyataan Kepatuhan terhadap Kode Etik Pengawasan. Penandatanganan pernyataan kepatuhan terhadap kode etik ini sebagai wujud dukungan dan komitmen dari seluruh ASN Inspektorat Provinsi Jawa Tengah untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula Sosialisasi Kode Etik Pengawasan oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, S.Sos, M.Si serta arahan dari Plt Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Siswo Laksono, SH, M.Kn. Dalam arahannya, Plt Inspektur Provinsi Jawa Tengah meminta seluruh jajaran ASN Inspektorat Provinsi Jawa Tengah untuk terus menegakkan integritas dimulai dari diri sendiri, sebagai contoh kecil dengan disiplin mengikuti apel pagi dan tidak melakukan perjalanan dinas fiktif.