Semarang, Inspektorat Kabupaten Karanganyar melakukan kunjungan ke Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dalam rangka koordinasi dan konsultasi berkaitan dengan Penyusunan Laporan Hasil Penyesuaian Alokasi Anggaran Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) dan efisiensi belanja tahun anggaran 2025. Dalam kunjungannya hadir Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebagai pimpinan rombangan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karanganyar. Dalam rangka memberikan jawaban yang lebih tepat maka hadir juga dalam kegiatan ini TAPD dari Provinsi Jawa Tengah antara lain Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Bapenda Provinsi Jawa Tengah, BPKAD Provinsi Jawa Tengah dan Biro Administrasi dan Pembangunan Daerah Setda Provinsi Jawa Tengah (17/04/2025).
Dalam penjelasannya bahwa tim dari Kab Karanganyar ingin berkoordinasi tentang implementasi atas Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa pada diktum keempat nomor 2 yaitu mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
Berkaitan dengan penjelasan permasalahan dari TAPD Kab.Karanganyar, TAPD Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepada Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Jawa Tengah Bapak Dwiyanto Priyonugroho, M.Prof.Ac menyampaikan beberapa hal yang sudah dilakukan oleh Provinsi Jawa Tengah dalam menerapkan Inpres 1 Tahun 2025 yang tertuang dalam SE Sekda Provinsi Jawa Tengah, diantaranya (1) menekankan kepada OPD Provinsi Jawa Tengah untuk dapat memaknai maksud dari adanya Inpres 1 Tahun 2025 bahwa tidak hanya tentang efisiensi perjalanan dinas sebanyak 50%, “Presiden ingin bahwa hasil dari data yang ada baik di Pemda maupun di Pusat terdapat banyak kegiatan yang bisa diefisiensikan, serta dalam inpres 1 tahun 2025 hanya menyebutkan satu kode rekening belanja yaitu perjalanan dinas yang ada prosesntasenya sisanya adalah efisiensi bersifat kegiatan” Ungkapnya. (2) efisiensi 50% untuk belanja perjalanan dinas berlaku untuk semua OPD tanpa terkecuali, perberlakuan ini terus dikawal oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan kepatuhan setiap OPD, bahkan efisiensi belanja perjalanan dinas sampai 52,88% di Provinsi Jawa Tengah. (3) Pemberlakukan efisiensi tersebut tidak melalui himbauan tetapi melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah yang didalamnya sudah menyebutkan sampai dengan sub kegiatan, didalamnya juga berbunyi bahwa penyesuaian tersebut harus cukup sampai dengan akhir tahun anggaran, (4) untuk dapat mencapai 50% maka dilakukan penyesuaian uang harian ASN sebesar 50% baik di dalam maupun luar daerah dan berlaku pada 1 April 2025. (5) Bagi OPD yang perjalanan dinasnya merupakan mandatory seperti Inspektorat juga tetap mendapatkan perlakuan sama, (6) Perjalanan dinas ke luar negeri diefisiensikan menjadi Rp. 0,-.
Beliau juga menghimbau kepada Pemerintah Kab. Karanganyar untuk dapat segera menyusun Ranperkada agar dapat segera dimasukkan ke sistem SIPD karena penyampaian Ranperkada kepada Gubernur sifatnya adalah pemberitahuan, selain itu Pemerintah Kab.Karanganyar tidak perlu terdistraksi dengan Pemda lain yang tidak memberlakukan efisiensi 50% ini “yang kami tegaskan disini adalah ketaatan kami pada peraturan, sehingga Kepala Daerah dapat memberikan pertanggungjawaban kepada Presiden terkait kepatuhan terhadap peraturan” Ungkapnya. Inspektur Provinsi Jawa Tengah Bapak Dr. Dhoni Widianto, M.Si menyampaikan bahwa Inspektorat Provinsi Jawa Tengah telah melalukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas kepatuhan OPD dalam menerapkan Inpres 1 Tahun 2025 dengan ruang lingkup ketaatan terhadap regulasi dan kepatuhan OPD dalam melaksanakan regulasi.