Gowa, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah me-launching program Percontohan Desa Antikorupsi pada hari Selasa, 7 Juni 2022 di Desa Pakkatto Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPK RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, 10 Gubernur dan tamu undangan lainnya.
KPK RI memilih 10 desa Se Indonesia untuk menjadi percontohan, dengan harapan kedepanya banyak desa yang akan menyusul. Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah terpilih sebagai salah satu desa yang akan menjadi percontohan desa antikorupsi.
Ganjar Pranowo yang hadir pada kesempatan itu menyatakan dukungan dan kesiapan Jawa Tengah untuk desa antikorupsi. "Iya (Desa Banyubiru) salah satu dari 10 desa di 10 provinsi yang dipilih KPK untuk jadi percontohan. Ini akan jadi pionir. Tapi kita akan genjot yang di Jawa Tengah. Pulang dari sini, saya perintahkan semua desa di Jateng melakukan itu," kata Ganjar.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, korupsi tidak hanya terjadi di masyarakat perkotaan. Saat ini, praktik korupsi juga terjadi di masyarakat pedesaan. Oleh karenanya pencegahan korupsi juga harus dilakukan di semua lini, termasuk di desa.
Plt. Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto yang ikut mendampingi Gubernur Jawa Tengah mengungkakan bahwa selama ini Inspektorat telah melakukan pengawasan terhadap beberapa kasus yang terjadi di desa, dengan adanya program ini dapat mendorong tata kelola pemerintahan desa semakin bagus dan bersih dari korupsi.
Sebagai informasi, KPK melaunching percontohan desa antikorupsi di Gowa Sulawesi Selatan. 10 desa dipilih sebagai pionir, diantaranya Desa Banyu Biru Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Kamang Hilia, Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura Kabupaten Pesawaran Lampung, Desa Cibiru Wetan di Bandung Jabar, Desa Sukojati Kab. Banyuwangi Jatim, Desa Kutuh Kab. Badung, Bali, Desa Kumbang di Lombok NTB, Desa Detusuko Barat, Kab Ende NTT, Desa Mungguk Kalbar dan Desa Pakatto Gowa Sulsel.