Semarang, Kegiatan monitoring terhadap pelaporan pelaksanaan Program Strategis Nasional dilaksanakan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama 4 (empat) hari, pada tanggal 20 s.d. 23 April 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian, ketepatan, serta akuntabilitas pelaporan pelaksanaan Program Strategis Nasional yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, monitoring ini juga menjadi sarana evaluasi guna mengidentifikasi kendala serta memberikan rekomendasi perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan dan pelaksanaan program.