Logo Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
July 18th, 2018
Administrator

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA APIP-APH KAB/KOTA SE-JAWA TENGAH TERNTANG PENANGANAN ADUAN MASYARAKAT TERKAIT INDIKASI KORUPSI

Semarang, 19 Juli 2018, Bertempat di Gedung Gradhika Bakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Pengaduan Masyarakat oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten / Kota se-Jawa Tengah. Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Bupati/Walikota, Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah dan disaksikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Semantara itu hadir sebagai Narasumber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,Dr.M.Adi Toegarisman, Inspektur II Kementerian Dalam Negeri, Dr.Sugeng Hariyono, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, dan sebagai moderator akademisi Universitas Diponegoro, Dr.Pujiono, SH.

Dalam laporan Ketua Penyelenggara, Plt.Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Siswo Laksono,SH,M.Kn, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 700/8929/SJ, KEP 694/JA/11/2017 , B/108/XI/2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Perjanjian Kerjasama antara Gubernur Jawa Tengah dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 120/022/2018 , B.1593/03/05/2018, dan MOU/26/V/2018 tanggal 7 Mei 2018 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Adapun tujuan dari diadakannya PKS ini untuk memperkuat sinergisitas kerja sama di antara APIP dan APH dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah,yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dr.Ir. Sri Puryono KS, MP, meminta untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas serta sekaligus mengembangkan sistem pencegahan korupsi. “Bagus sekali pemantapan APIP dan APH seperti ini, Saya menghargai sekali ada kesepakatan terkait batasan hasil pemeriksaan yang berindikasi administrasi dan pidana antara APIP dan APH.” Ucapnya saat memberikan sambutan pengarahan dalam acara tersebut.

Senada dengan Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Plt.Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih,SH,M.Hum dalam pengarahannya menegaskan bahwa koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakakan untuk melindungi koruptor akan tetapi sebagai tindakan penguatan APIP dan peningkatan kapabilitas APIP sehingga mampu meminimalkan praktek-praktek korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.