Logo Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
July 18th, 2017
Administrator

PENGUKUHAN AAIPI JATENG DAN PENGHARGAAN MATURITAS SPIP LEVEL 3 OLEH INSPEKTORAT PROV. JATENG

Sebagai bagian dari AAIPI, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah telah berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas APIP di Jawa Tengah. Penguatan peran dan kedudukan APIP tersebut, dengan fasilitasi dan dorongan Perwakilan BPKP Jawa Tengah maka organisasi AAIPI Wilayah Jawa Tengah resmi dikukuhkan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Bapak Drs. Heru Sudjatmoko, M.Si pada hari selasa tanggal 11 April 2017. Sesuai Surat Keputusan Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor KEP-036/AAIPI/DPN/W/2016 tanggal 19 April 2016 tentang Susunan Pengurus Asosiasi Pengurus Auditor Intern Pemerintah Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 – 2019. Pengukuhan DPW Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Jawa Tengah merupakan tindak lanjut dari terbentuknya DPW AAIPI Jawa Tengah. Pengukuhan DPW dihadiri Sumiyati, Ak (Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan/Ketua DPN AAIPI) dilanjutkan penyerahan Piagam Penghargaan Maturitas Level 3 dari Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah kepada lima kepala daerah yaitu Gubernur Jawa Tengah, Walikota Surakarta, Bupati Kudus, Bupati Boyolali, dan Bupati Karanganyar. Pengukuhan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 1 April 2017 bertempat di Lantai 6 Gedung Innspektorat Provinsi Jawa Tengah. Agenda pengukuhan dilanjutkan kegiatan sarasehan dengan tema pengendalian intern menghadirkan tiga narasumber yaitu Dr. Cris Kuntadi, SE, MM CA CPA QIA Ak (Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan RI/Ketua Komite Kode Etik Dewan Pimpinan Nasional AAIPI), Edi Mulia Ak MSI (Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP/ Direktur Eksekutif DPN AAIP), dan Maliki Heru Santosa, Ak MBA (Auditor Utama BPKP) dimoderatori oleh Samono Ak CA CRra QIA (Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah. Tema ini dimaksudkan untuk mendorong terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada lingkup entitas masing-masing secara efektif. Pengurus DPW AAIPI Jawa Tengah yang ditetapkan dengan SK Ketua Dewan Pimpinan Nasional AAIPI terdiri Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Anggota Eksekutif Tetap, Anggota Eksekutif Tidak Tetap, serta Komite (Kode Etik, Standar Audit, Telaah Sejawat, dan Pengembangan Profesi). Dewan Pembina diketuai Gubernur Jawa Tengah, sedangkan Dewan Pengurus diketuai oleh Inspektur Provinsi Jawa Tengah Drs. Kunto Nugroho, M.Si. Kepengurusan DPW AAIPI Provinsi Jawa Tengah melibatkan seluruh Inspektur dari instansi vertikal dan Inspektur daerah. Dalam pelaksanaan program kerja DPW AAIPI Provinsi Jawa Tengah nantinya akan disinergikan dengan program kerja APIP secara berkelanjutan sehingga kompetensi para auditor intern pemerintah meningkat sehingga APIP dapat memainkan perannya secara efektif untuk terciptanya dan terpeliharanya lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam lingkungan kerjanya. AAIPI sebagai organisasi tempat para auditor intern pemerintah mendapatkan mandat dari Pemerintah RI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 untuk menyusun Kode Etik. Standar Audit, dan Pedoman Telaah Sejawat, serta Pengembangan Profesi para anggotanya sehingga kapabilitas APIP dan profesionalitas serta kompetensi para anggotanya yang sebagian besar merupakan Aparatur Sipil Negara pada inspektorat daerah meningkat secara signifikan sehingga mendukung terwujudnya sistem pengendalian intern yang efektif serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan yang baik. Kode Etik, Standar Audit, dan Pedoman Telaah Sejawat telah diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Nasional AAIPI masing-masing pada 6 Maret 2014, 30 Desember 2013, dan Februari 2014. Kode Etik merupakan pedoman perilaku bagi auditor intern pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bagi pimpinan APIP dalam mengevaluasi perilaku auditor intern pemerintah. Standar Audit dimaksudkan agar pelaksanaan audit intern berkualitas, sehingga siapapun Auditor yang melaksanakan audit intern diharapkan menghasilkan suatu mutu hasil audit intern yang sama ketika Auditor tersebut melaksanakan penugasan sesuai dengan Standar Audit yang bersangkutan. Pedoman Telaah Sejawat dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Tim Penelaah dalam melaksanakan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas organisasi APIP dan kesesuaian aktivitas APIP dengan Standar Audit. Telaah sejawat dilaksanakan setiap tiga tahun sekali oleh APIP terhadap APIP lainnya. Untuk menjaga independensi, Telaah Sejawat tidak dilakukan secara resiprokal (saling telaah). Auditor intern pemerintah sebagaimana anggota profesi lainnya harus menjaga dan mengembangkan kompetensinya secara terus menerus sehingga bisa melaksanakan perannya secara berkualitas. Penerapan Kode Etik, Standar Audit, Telaah Sejawat, dan Pengembangan Profesi secara berkelanjutan akan meningkatkan kompetensi anggota profesi sehingga APIP akan dapat meningkat kompetensinya. Peran APIP yang efektif akan mendorong berjalannya sistem pengendalian intern pemerintah pada masing-masing unit kerja. Sampai dengan saat ini, penyelenggaraan SPIP pada pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah jika dilihat dari ukuran maturitas penyelenggaraan SPIP baru 5 pemda yang mencapai level 3 yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Kudus, Pemerintah Kabupaten Boyolali, dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Atas prestasi yang dicapai oleh kelima pemerintah daerah, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah atas nama BPKP menganugerahi Piagam Penghargaan Pencapaian Level 3 Skala 1 sd 5 Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Piagam diserahkan langsung oleh Deputi kepada Gubernur Jawa Tengah, Walikota Surakarta, Bupati Kudus, Bupati Boyolali, dan Bupati Karanganyar. Pemberian penghargaan selain sebagai apresiasi terhadap pemerintah daerah ybs juga diharapkan untuk menyemangati pemerintah daerah lainnya untuk bisa mencapai level 3 maturitas SPIP. Diterimanya penghargaan maturitas SPIP level 3 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dibawah kepemimpinan Bapak Kunto Nugroho beserta Satgas SPIP yang telah dibentuk untuk mengawal pelaksanaan SPIP diseluruh OPD Jawa Tengah.