Pentingnya kesamaan pemahaman, komitmen dan koordinasi antara APIP dan APH terkait penanganan laporan/aduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam pencegahan korupsi disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno MM dalam Rapat Koordinasi APIP APH Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. “Nota Kesepakatan APIP APH diharapkan tidak dianggap sebagai pemisahan kewenangan, namun merupakan kerjasama diantara keduanya,” ujar beliau. Pejabat pemerintah memiliki tanggung jawab mengakselerasi jika penyerapannya APBD dan APBN lambat. Dengan adanya Nota Kesepakatan APIP APH tersebut, bebernya, dapat mengurangi kekhawatiran pejabat dalam melaksanakan tugasnya sehingga Inspektorat setempat dapat melakukan asesmen ketika muncul indikasi atau potensi pelanggaran.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Pemprov Jateng, Inspektur, dan Inspektur Pembantu Khusus se-Jawa Tengah serta menghadirkan tiga narasumber yaitu Koordinator Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Abdurachman, Kanit 3 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kompol Slamet Riyadi dan Kasatgas Koordinasi Supervisi Bidang Pendidikan KPK-RI, Agus Kurniawan. Diskusi ini dimoderatori oleh Inspektur Kabupaten Brebes, Nur Ari Haris Yuswanto.
Pada sosialisasi ini, Abdurachman, Koordinator Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi mengingatkan Kembali terkait nota kesepakatan APIP APH dan menyampaikan bahwa nota kesepakatan tidak hanya wacana antara 3 (tiga) lembaga namun sebuah perintah agar sinergitas, koordinasi dan kolaborasi berjalan dengan baik.
Di samping itu, Kompol Slamet Riyadi, Kanit 3 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, menjelaskan Rencana aksi pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh Kepolisian RI yakni melalui kegiatan pre-emtif, preventif (dilakukan bersama stakeholder melalui bentuk kerjasama, pendampingan, asistensi) dan represif (penerimaan aduan, penyelidikan, dan penyidikan). Dimana implementasi kerjasama penyidik tipikor Polda Jawa Tengah dan APIP dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Jawa Tengah dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian negara melalui ADTT/Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Negara.
Dari sisi KPK, Agus Kurniawan, Kasatgas Koordinasi Supervisi Bidang Pendidikan KPK-RI memberikan prespektif pentingnya penyamaan persepsi dan kemauan untuk berkomitmen dalam penyelesaian permasalahan tipikor terutama APIP didorong untuk melakukan fungsi pencegahan serta pentingnya penguatan independensi APIP.
Agus Kurniawan menerangkan permasalahan implementasi nota kesepahaman APIP APH diantaranya belum optimalnya sosialisasi isi nota kesepahaman APH APIP, belum optimalnya koordinasi antar APIP APH, perbedaan pemahaman isi nota kesepakatan, belum adanya sistem pelaporan terpadu, dan tidak adanya SOP bersama dalam nota kesepahaman.
Kegiatan ini bertujuan agar tercapainya kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh peserta baik APIP maupun APH mengenai penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan memberikan informasi terkait penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (MIY)