Kamis (24/02) Tim KPK RI dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 yaitu Uding Juharuidn, Azril Zah, Untung Wicaksono dan Ben Hardy Saragih, melaksanakan rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Agenda rapat koordinasi difokuskan pada proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK), Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dari DAK dan optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP). Kegiatan dilaksanakan salama dua hari secara hybrid, Tim dari KPK RI didampingi Plt. Inspektur Dhoni Widianto bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sedangkan OPD terkait hadir secara daring.
Rapat koordinasi pencegahan korupsi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Dalam sambutannya Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang telah diverifikasi oleh KPK, capaian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 sebesar 94,55 berada pada peringkat 15 secara nasional. Terlepas dari capaian tersebut yang lebih utama adalah pada substansi bukan sekedar pemenuhan dokumen sehingga kegiatan pencegahan korupsi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari oleh seluruh ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Agenda kegiatan pada hari pertama rapat koordinasi pencegahan korupsi adalah proses pengajuan DAK, petanggungjawaban DAK serta proses PBJ dari DAK tahun 2021 dan rencana kerja pelaksanaan DAK tahun 2022. OPD yang menerima alokasi DAK dihadirkan untuk memaparkan seluruh proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan serta hambatan atau kesulitan yang dihadapi. Tim Korsup Wilayah 3 KPK secara aktif melakukan diskusi dengan OPD pada saat pemaparan dan jika ada hambatan/kesulitan dapat memberikan masukan/rekomendasi. Untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan penggunaan DAK dihadirkan juga OPD terkait yaitu Bappeda, Biro APBJ dan BPKAD.
Pada hari kedua agenda rapat koordinasi pencegahan korupsi adalah optimalisasi pendapatan asli daerah yang berasal dari Pajak Air Permukaan. Berdasarkan monitoring dari KPK, PAP di Provinsi Jawa Tengah masih memiliki potensi untuk ditingkatkan. Dari pemaparan OPD dan hasil diskusi, Tim KPK memberikan rekomendasi mengenai permasalahan teknis yang dihadapi di lapangan dan mendorong percepatan pembuatan regulasi pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya dari Pajak Air Permukaan.