Surakarta, dalam rangka peningkatan kapasitas Inspektorat (APIP) Daerah lingkup Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan bertempat di Aula Inspektorat Kota Surakarta pada tanggal 29 April 2019. Rakor dihadiri oleh seluruh Inspektur Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah.
Rakor dibuka oleh Inspektur Kota Surakarta selaku tuan rumah. Dalam sambutannya Inspektur Kota Surakarta menyampaikan bahwa selain sebagai forum Inspektur Daerah se-Provinsi Jawa Tengah, Rakor ini bertujuan untuk mendorong Inspektorat Daerah untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam mewujudkan peran APIP yang efektif.
Dalam mewujudkan 3 sasaran Reformasi Birokrasi yaitu Pemerintah yang bersih, akuntable, dan berkinerja tinggi, pemerintah yang efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang baik dan berkualitas maka APIP dituntut memliki peran yang efektif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Inspektur Provinsi Jawa Tengah menambahkan bahwa perubahan paradigma APIP dari watch dog menjadi consultant harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas Inspketorat Daerah. Dalam hal ini Inspektorat Daerah dapat bekerja sama dengan BPKP dalam pelaksanaan sharing maupun transfer knowledge melalui Bimtek, Workhsop maupun Diklat,
.Pada kesempatan ini juga disampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (DPW AAIPI) Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 serta pembahasan struktur kepengurusan DPW AAIPI Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.
Fenomena Operasi Tangkap Tangan Kepala Daerah dibeberapa tempat merupakan tantangan bagi Inspketorat Daerah dalam mencari bentuk pengawasan intern yang efektif sehingga dapat memberi tambah dalam bagi manajemen Kepala Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dijelaskan peran APIP yang efektif yaitu assurance, anti corruption, dan advisory/consulting. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah menambahkan bahwa SPIP sudah harus menjadi suatu kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintah. APIP wajib mendorong pelaksanaan SPIP disetiap organisasi pemerintah daerah dillingkungannya sehingga pengendalian internal di setiap perangkat daerah dapat diterapkan. Hal ini sejalan dengan peran APIP yang efektif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.