Semarang, Melalui pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, Inspektorat berusaha untuk meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Inspektorat Provinsi (7/9).
Dalam mewujudkan pemerintah yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel Atas pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tahun dan tahun-tahun sebelumnya, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melalui Sub Bagian Analaisis dan Evaluasi mengadakan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang rutin dilaksanakan setiap semester. Adapun tujuan kegiatan ini adalah melakukan percepatan penyelesaian TLHP APIP baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten/Kota, sinkronisasi dan updating data tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP, serta mengetahui hambatan dan kendala yang dihadapi oleh masing-masing objek pemeriksaan (obrik) terhadap temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti (unsur pelayanan publik).
Acara pemutakhiran data dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Bapak Zainul Ulum didampingi oleh Ibu Sri Rahayuningsih selaku Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi. Adapun Bapak Zainul Ulum kembali mengingatkan perwakilan Inspektorat Kabupaten/Kota dan OPD Provinsi Jawa Tengah untuk segera menyelesaikan TLHP Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penanganan TLHP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bahwa TLHP wajib disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah LHP diterima. Pemutakhiran Data TLHP APIP Semester II Tahun 2023 dilaksanakan pada 6-7 September 2023 di Wisma Perdamaian dan dihadiri oleh 35 Inspektorat Kabupaten/Kota dan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi Pemerintah Kabupaten/Kota serta OPD yang sudah menyelesaikan seluruh TLHP Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Sampai dengan pemutakhiran data kali ini, terdapat 6 (enam) kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan seluruh TLHP Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Banyumas, Blora, Boyolali, Cilacap, Pati dan Temanggung. Diharapkan acara ini dapat memfasilitasi Inspektorat Kabupaten/Kota serta OPD yang belum menyelesaikan tindak lanjut untuk segera menyelesaikan tindak lanjut.
Selain TLHP Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, pada Pemutakhiran Data Semester II Tahun 2022 ini dibahas juga penyelesaian tindak lanjut aduan masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan masyarakat yang efektif, dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajak masyarakat untuk dapat ikut terlibat dalam pembangunan dan memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan keluhan/masalah yang ada di lingkungannya melalui berbagai media, seperti media Laporgub (website laporgub.jatengprov.go.id), media instagram (akun Pemprov Jawa Tengah @provjateng), media Twitter (akun @provjatengtwitter), media SMS Lapor-Gub (08112920200) serta call center (024 8441256). Untuk membangun kepercayaan masyarakat sehingga mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, Inspektorat berupaya untuk memantau tindak lanjut pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai media tersebut dan telah dilimpahkan ke Kabupaten/Kota serta OPD Provinsi Jawa Tengah.
Pemutakhiran Data TLHP yang rutin dilaksanakan setiap semesternya ini merupakan upaya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku APIP dalam memantau penyelesaian TLHP internal dan eksternal yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencapai hasil pengawasan yang optimal. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah beserta Inspektorat Kabupaten/Kota dan OPD Provinsi Jawa Tengah yang merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berusaha melaksanakan semua proses berdasarkan ketentuan dan peraturan, transparan, akuntabel, serta terus mengajak masyarakat untuk aktif terlibat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.