Komitmen Presiden Joko Widodo dalam meningkatkan pelayanan publik yang bersih dan bebas pungli melahirkan Perpres RI No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Kebijakan Presiden tersebut ditindaklanjuti oleh Gubernur Ganjar Pranowo dengan membentuk Satgas Saber Pungli dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 700.1/8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Provinsi Jawa Tengah. Upaya-upaya yang telah dilakuakan diantaranya dengan membuat edaran-edaran ke semua OPD Prov. Jateng dan Bupati/Walikota, yaitu :
- Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 800/00567 tanggal 24 Oktober 2016 kepada Kepala OPD Prov. Jateng tentang Larangan Praktek Pungli di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 700/0021070 tanggal 28 Desember 2016 kepada Bupati/Walikota se Jateng tentang Mandat Membentuk Tim Satgas Saber Pungli di Lingkungannya
- Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 700/0000927 tanggal 20 Januari 2017 Kepala Bupati/Walikota se Jateng tentang Laporan Perkembangan Pembentukan UPP tingkat Kab/Kota.
- SE Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 700/0000928 tanggal 20 Januari 2017 kepada Kepala OPD Prov. Jateng tentang Rencana Aksi Saber Pungli di Pemprov Jateng
- Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 700/179/1.2/2017 tanggal 19 Januari 2017 kepada Irjen Kemendagri tentang Laporan Perkembangan Pembentukan UPP tingkat Kab/Kota dan Provinsi.
- Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 700/342/1.2/2017 tanggal 1 Februari 2017 kepada Kepala OPD Prov. Jateng tentang Pemetaan Resiko Saber Pungli di OPD Provinsi.
Upaya-upaya lain dalam kegiatan Satgas ini diantaranya :
- Posko Satgas Saber Pungli Jawa Tengah telah ditetapkan bersama dengan Irwasda Polda bertempat di kantor Inspektorat Prov. Jateng dan sudah berjalan efektif dengan menempatkan personil dari Polda (Itwasda) sebagai petugas Posko Satgas untuk menerima aduan pungli.
- Untuk membuka kran pengaduan saber pungli, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Inspektorat) telah mengefektifkan kanal pengaduan yang ada yakni:
- web : laporgub.jatengprov.go.id
- SMS lapor Gub : 08112920200
- Email : laporsaberpunglijateng@gmail.com
- Aktivitas Satgas Saber Pungli Prov. Jateng yang sudah dilakukan adalah :
- Rapat Koordinasi Terbatas pada tanggal 8 Pebruari 2017 dengan semua unsur Satgas
- Rapat Penyusunan Ren Aksi 4 Pokja ( Pokja Intelejen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi) tgl 17 Pebruari 2017
- Rapat Paparan Ren Aksi 4 Pokja ( Pokja Intelejen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi) tgl 23 Pebruari 2017
- Pemetaan potensi Resiko Pungli di semua OPD Prov. Jateng.
- Pembuatan pamflet, banner dan spanduk Anti Pungli dan akan didistribusikan kepada semua OPD Prov. Jateng;
- Ren Aksi 4 Pokja sudah selesai disusun.