Logo Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
January 11th, 2022
Administrator

Sekda Jateng Tegaskan: LHKPN Laporkan Tepat Waktu dan Akurat

SEMARANG – Senin (11/1) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, memberikan pengarahan terkait pelaporan LHKPN kepada seluruh Kepala OPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan para admin OPD yang dilaksanakan secara hybrid baik luring di Aula Integritas Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan daring melalui Zoom Meeting.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah memberikan penegasan terhadap wajib lapor di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah:

  1. Pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi kekayaan pribadi dan bagian dari implementasi reformasi birokrasi di Jawa Tengah, untuk itu LHKPN jangan dijadikan sebagai sebuah beban tapi bentuk kewajiban dan tanggung jawab kita sebagai ASN.
  2. Sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 bahwa wajib lapor wajib melaporkan LHKPN pada 31 Maret tahun berkenaan. Namun, diharapkan semua wajib lapor sudah 100% melaporkan di tanggal 28 Februari 2022.
  3. LHKPN tidak hanya sekedar dilaporkan tepat waktu, tapi tidak kalah pentingnya akurasi data dalam pengisian LHKPN.
  4. Kepala OPD mempunyai tanggung jawab agar wajib lapor di lingkungan masing-masing bisa terealisasi tepat waktu.
  5. Admin LHKPN Inspektorat Provinsi Jawa Tengah diminta untuk mendampingi dan memfasilitasi pengisian LHKPN di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, Plt Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menyampaikan perkembangan data wajib lapor LHKPN di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut:

  1. Jumlah wajib lapor LHKPN di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 2285 wajib lapor. Sesuai data aplikasi LHKPN RI per 11 Januari 2022 00.00 WIB, sebanyak 627 (27%) wajib lapor sudah melaporkan.
  2. Sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, bagi wajib lapor yang tidak lapor LHKPN maka KPK akan memberikan rekomendasi kepada atasan langsung/pimpinan Lembaga untuk memberikan sanksi administrasi kepada yang bersangkutan. Ketentuan ini ditegaskan pada Keputusan Gubernur Nomor 700/1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan LHKPN Provinsi Jawa Tengah yang menyebutkan bahwa wajib lapor yang tidak melaporkan LHKPN akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah kepada yang bersangkutan.
  3. Menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala OPD yang telah 100% melaporkan LHKPN periode 2021.

Sementara itu dari BKD menjelaskan bahwa bagi wajib lapor yang tidak melaporkan LHKPN maka akan dikenakan sanksi pemotongan TPP sebanyak 10%. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.