Rabu (20/4), Kasubag Evalap mewakili Plt. Inspektur Provinsi Jawa Tengah membuka acara Sosialisasi Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Acara ini dilakukan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Tengah beserta Unit Pelayanan Teknis (UPT) dan Cabang Dinas dengan narasumber Atri Kristianto, Eva Pratama Nur Fitrianto, dan M. Solik Ubait.
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi (Pergub No 59 Tahun 2014) telah diperbarui dengan Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2021. Terdapat 6 perbedaan yaitu kategori gratifikasi, jangka waktu pelaporan melalui UPG, kelengkapan data laporan, tindak lanjut pelaporan, pembentukan UPG di OPD, serta hak dan perlindungan pelapor.
Dalam Pergub 24 Tahun 2021, hak dan perlindungan pelapor sudah diatur secara spesifik, subadministrator UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di OPD/BUMD yang sebelumnya diatur dengan SK Gubernur Nomor 700/2 Tahun 2020 tentang UPG di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini telah diatur, gratifikasi yang sebelumnya dikategorikan sebagai gratifikasi yang dapat dianggap suap (10 jenis) dan gratifikasi yang tidak dianggap suap (12 jenis) menjadi Gratifikasi Wajib Dilaporkan (12 jenis) dan Gratifikasi Tidak Wajib Dilaporkan (17 jenis). Selain itu, jangka waktu pelaporan melalui UPG yang sebelumnya 7 hari kerja sejak penerimaan kini menjadi 10 hari kerja sejak penerimaan.
Dalam acara ini dibahas pula pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022. Dalam surat edaran ini dijelaskan jika ASN harus menolak gratifikasi dan wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja atau melalui UPG dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan. Jika gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau memiliki kadaluwarsa maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan ke UPG.
Selain Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2021, dijelaskan pula Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Prov. Jawa Tengah. Dalam Pergub tersebut terdapat 12 contoh benturan kepentingan yaitu: gratifikasi, penyimpangan penggunaan aset, membocorkan rahasia, rangkap jabatan, pelanggaran prosedur, pengaruh pihak yang diawasi, kewenangan penilaian, pengaruh dalam keputusan, penyalahgunaan wewenang, pemberian informasi dalam proses PBJ, bekerja di kantor lain, dan hubungan afiliasi/kekeluargaan.
Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, setiap OPD perlu melakukan pencegahan potensi benturan kepentingan yang diawali dengan proses pemetaan. Inspektorat Provinsi Jawa Tengah memiliki aplikasi Si Beken (https://pbk.jatengprov.go.id/). Aplikasi ini bukanlah aplikasi untuk melaporkan benturan kepentingan namun media bagi OPD untuk memetakan potensi benturan kepentingan di OPD-nya masing-masing. Pemetaan tidak hanya di dinas induk namun juga di Cabang Dinas/UPT. Setiap OPD memiliki akses untuk masuk dan diharapkan bisa memperbarui pemetaan minimal satu kali dalam setahun.