Logo Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
September 14th, 2021
Administrator

Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di Pemkot Semarang

Semarang, 14 September 2021- Inspektorat Prov. Jawa Tengah kembali mengisi sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan pada Pemerintah Kota Semarang tanggal 714 September 2021 secara tatap muka dengan nara sumber Dhoni Widianto – Inspektur Pembantu Khusus. Acara sosialisasi dilakukan dengan tetap mematuhi prokes penanganan Covid-19. Peserta diikuti oleh para Kepala Puskesmas, Kepala UPTD Dinas PU, Dinas Perakim dan Dinas Perhubungan se Kota Semarang. Sosialisasi ini sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan dan Peraturan Walikota Semarang No. 33 Tahun 2019 serta dalam rangka peningkatan reformasi birokrasi di daerah. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang dengan arahan perlunya integritas dalam penguatan reformasi birokrasi. Di dalam pelaksanaannya, meskipun Pemkot Semarang sudah memiliki regulasi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan tetapi implementasinya belum optimal sehingga dibutuhkan sharing informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pada kesempatan tersebut, Dhoni menjelaskan bahwa dengan adanya Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, budaya kerja yang dapat mencegah dan mengatasi situasi benturan kepentingan, mencegah terjadinya kerugian keuangan daerah, dan menegakkan integritas dalam bekerja. Perlu ada komitmen pimpinan kepala daerah, kepala SKPD, dan Inspektorat untuk mengoptimalkan pelaksanaan penanganan benturan kepentingan. Perlu ada kejujuran dan keberanian dari ASN ketika mengalami situasi benturan kepentingan untuk melaporkan kepada atasan langsung. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga sudah membuat aplikasi si-beken (Benturan kepentingan) untuk mengidentifikasikan dan memetakan situasi benturan kepentingan di semua SKPD Provinsi Jawa Tengah. Inovasi ini diharapkan bisa mengetahui identifikasi potensi resiko di setiap SKPD. Harapannya di daerahpun memiliki inovasi semacam ini untuk memetakan potensi benturan kepentingan. Di akhir paparan, Dhoni menegaskan bahwa jika penanganan benturan kepentingan tidak dikelola dengan baik maka akan terjadi potensi fraud bahkan korupsi, karena situasi benturan kepentingan merupakan entry point menuju terjadinya penyimpangan dan pelanggaran. Di akhir acara dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta diantaranya menanyakan tentang situasi benturan kepentingan di SKPD, rangkap jabatan antara jabatan sebagai pejabat PNS dengan jabatan kemasyarakatan, dan bagaimana yang harus dilakukan ASN ketika menerima gratifikasi.