Logo Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
September 9th, 2021
Administrator

SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN PEMKOT SEMARANG

Semarang, Inspektorat Prov. Jawa Tengah mengisi sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan pada Pemerintah Kota Semarang, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Semarang mulai tanggal 7, 8, dan 9 September 2021 secara virtual dengan nara sumber Dhoni Widianto – Inspektur Pembantu Khusus. Ketiga pemda tersebut mengadakan acara sosialisasi sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan dan Peraturan Kepala daerah masing-masing, serta dalam rangka peningkatan reformasi birokrasi di daerah. Di dalam pelaksanaannya, meskipun Pemda sudah memiliki regulasi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan tetapi implementasinya belum optimal sehingga dibutuhkan sharing informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pada kesempatan tersebut, Dhoni menjelaskan bahwa dengan adanya Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, budaya kerja yang dapat mencegah dan mengatasi situasi benturan kepentingan, mencegah terjadinya kerugian keuangan daerah, dan menegakkan integritas dalam bekerja. Perlu ada komitmen pimpinan kepala daerah, kepala SKPD, dan Inspektorat untuk mengoptimalkan pelaksanaan penanganan benturan kepentingan. Perlu ada kejujuran dan keberanian dari ASN ketika mengalami situasi benturan kepentingan untuk melaporkan kepada atasan langsung. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga sudah membuat aplikasi si-beken (Benturan kepentingan) untuk mengidentifikasikan dan memetakan situasi benturan kepentingan di semua SKPD Provinsi Jawa Tengah. Inovasi ini diharapkan bisa mengetahui identifikasi potensi resiko di setiap SKPD. Harapannya di daerahpun memiliki inovasi semacam ini untuk memetakan potensi benturan kepentingan. Di akhir paparan, Dhoni menegaskan bahwa jika penanganan benturan kepentingan tidak dikelola dengan baik maka akan terjadi potensi fraud bahkan korupsi, karena situasi benturan kepentingan merupakan entry point menuju terjadinya penyimpangan dan pelanggaran. Di akhir acara dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta.