Surakarta, DPW AAIPI Jawa Tengah telah menyelenggarakan Quality Assurance (QA) Hasil Telaah sejawat Ekstern (TSE) Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah pada 9 s.d 11 September 2024 di Harris Hotel Solo.
Adanya QA terhadap hasil TSE bertujuan untuk menjamin kualitas hasil TSE masing-masing Inspektorat Kabupaten/Kota dan mendorong peningkatan kapabilitas APIP dengan saling berbagi pengalaman dalam praktik pelaksanaan telaah sejawat dan kegiatan pengawasan intern.
Dalam laporan Ketua Komite TS Bapak Mardianto, SE., (Inspektur Kabupaten Wonogiri) menyampaikan bahwa sesuai Pasal 55 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern, untuk menjaga mutu hasil audit secara berkala dilaksanakan telaah sejawat. Tujuan TSE sendiri untuk menilai kesesuaian praktik pengawasan intern APIP terhadap standar. TSE dilakukan untuk memperbaiki dan meningkatkan efektivitas penerapan kode etik, efisiensi, dan efektivitas kegiatan pengawasan intern serta pemenuhan harapan para pemangku kepentingan terhadap APIP.
Selain itu, TS memiliki peran untuk mendukung peningkatan kapabilitas APIP dan Inspektorat sebagai organisasi yang professional harus terus menerus menjaga kualitas sehingga dapat mendorong peran dan layanan APIP yang efektif. Adanya TSE diharapkan mampu memberikan nilai tambah terhadap pencapaian tujuan organisasi dan pemerintah daerah. Demikian yang disampaikan oleh Bapak Tri Handoyo, Ak., M.B.A, (Kaper BPKP Provinsi Jawa Tengah selaku Direktur Eksekutif DPW AAIPI Jawa Tengah) yang turut hadir dan memberikan sambutan.
Dr. Dhoni Widianto, M.Si. (Inspektur Provinsi Jawa Tengah) selaku Ketua DPW AAIPI Jawa Tengah berkesempatan untuk membuka acara. Beliau mengatakan “hasil akhir dari pelaksanaan TS bukan hanya untuk mengejar nilai, tetapi untuk menjaga mutu hasil pengawasan dengan praktik standar yang baik, meningkatkan kapabilitas APIP, dan manajemen risiko”. Hasil TSE diharapkan dapat memberikan saran/rekomendasi perbaikan, peningkatan kualitas dan efektivitas praktik pengawasan intern sehingga mendukung tercapainya program dan tujuan pemerintah daerah.
Dalam QA TSE ini dibentuk Tim QA yang merupakan gabungan antara Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dengan BPKP Perwakilan Jawa Tengah. Kolaborasi tersebut bertujuan untuk membangun kesamaan presepsi dan standar penilaian terhadap hasil TSE Inspektorat kabupaten/kota. Teknis pelaksanaan QA dilakukan melalui desk antara Tim QA ddengan Tim TSE Kab/Kota untuk konfirmasi dan verifikasi hasil telaah yang telah dilakukan. Hasil dari quality assurance ini dituangkan dalam Berita Acara yang merupakan kesepakatan antara Tim QA dengaan Tim Penelaah bahwa telaah sejawat telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan standar yang berlaku.
Setelah desk QA, terdapat sharing session antara Tim TSE Kab/Kota dengan Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku Wakil Direktur Eksekutif DPW AAIPI Jateng, Zainul Ulum, SP dan Korwas P3A BPKP Perwakilan Jateng, Ratna Wijihastuti. Dalam sharing session tersebut membahas pelaksanaan TSE Tahun 2024 terkait kendala dan perbedaan presepsi sehingga menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan TSE selanjutnya. (ALS)