Desa Turirejo berada pada wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Demak. Turirejo terhitung desa yang sangat luas dengan 12 Rukun Warga dan mempunyai sekitar 4,000 jiwa penduduk.Sumber penghasilan penduduk yang utama adalah bercocok tanam (tani), akan tetapi banyak lahan tanah dan sawah kosong yang kurang produktif sehingga belakangan banyak penduduk usia produktif yang memilih mengadu nasib ke daerah lain. Hal ini menyebabkan Desa Turirejo seakan menjadi daerah terpencil.Minimnya sarana transportasi dan pendidikan membuat perkembangan desa ini kurang pesat. Bahkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sebanyak 716 (tujuh ratus enam belas) rumah penduduk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni. Pendapatan per kapita yang rendah menyebabkan Desa Turirejo menjadi salah satu desa miskin di Jawa Tengah.
Berkaca dari hal tersebut, mendukung program prioritas Gubernur Jawa Tengah bidang pengentasan kemiskinan, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah memilih Desa Turirejo sebagai desa binaan.
Dengan sumber pembiayaan swadaya oleh ASN Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, didukung oleh Unit Pengumpul Zakat Badan Amalan Islam (UPZ BAI) Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, dan dana CSR Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Jawa Tengah , Inspektorat Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan 2 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni milik ibu Nopitasari,sehari-hari bekerja sebagai pemulung, dan milik seorang nenek bernama Sunarti yang telah diserahterimakan pada bulan Juli 2019.
Selain itu, untuk mengoptimalkan potensi Sumber Daya Manusia masyarakat, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah membekali masyarakat berbagai pelatihan,diantaranya : pelatihan tata boga yang diikuti oleh 15 kader wanita menghasilkan kelompok catering PUSPA dan pelatihan menjahit yang dilaksanakan selama 30 kali pertemuan sejak tanggal 12 September s.d 16 Oktober 2019 dengan durasi masing-masing pertemuan selama 8 jam,diikuti oleh 20 warga yang kemudian diberikan kepada masing-masing peserta 1 unit mesin jahit dan perlengkapannya, serta bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah mengadakan pelatihan pembuatan kerajinan dari enceng gondok yang diikuti oleh 30 warga. Harapannya, dengan dibekali keterampilan-keterampilan tersebut masyarakat Desa Turirejo memiliki alternatif lain sebagai mata pencaharian selain bertani sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sampai saat ini pembinaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah kepada Desa Turirejo masih berlangsung. Program yang sedang dilaksanakan saat ini adalah pendampingan BUMDes. Meskipun sudah membentuk BUMDes, keberadaan BUMDes tersebut masih kurang optimal pengelolaannya. Sebagai langkah awal pembinaan, Tim Pembinaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan untuk merombak susunan kepengurusan BUMDes Turirejo karena masih terdapat rangkap jabatan dalam susunan kepengurusan BUMDes. Dengan difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah telah dilaksanakan Musyawarah oleh warga desa untuk merombak susunan kepengurusan BUMDes Turirejo. Kedepan, tentunya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan terus mendampingi agar pengelolaan BUMDes tersebut semakin optimal.
Catatan Pendampingan Desa Miskin Inspektorat Provinsi Jawa Tengah